PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?

Selasa, 12 Mei 2020 | 11:24
Tribunnews

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

Fotokita.net -Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.

Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.

Setelah kedua kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.

”Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS Cair di Minggu Ini! Cek Besarannya yang Berbeda dengan Tahun Sebelum Masa Pandemi

Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Sabar Bisa Aktivitas Normal Lagi, Bali Justru Punya Kabar Baik Lebih Dulu: Corona Segera Hilang Tanpa Terapkan PSBB

Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.

Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

Tribunnews
Tribunnews

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

”Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.

Baca Juga: Dituntut Kompensasi Atas Penyebaran Corona ke Dunia, China Jadikan Pakar Virusnya Sebagai Kelinci Percobaan dalam Uji Vaksin Covid-19. Inilah Faktanya

Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19

Belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.

Menurut Sri Mulyani, penyaluran THR tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Tekanan terhadap konsumsi akan lebih besar pada triwulan II dan III-2020 karena pembatasan sosial berskala besar meluas ke sejumlah daerah selain DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Pengakuan Kakek Cuma Dapat Rp 1.500 Sehari dari Memulung Rongsokan, Abah Tono: Saya Dipaksa Bilang Begitu Sama Dia

Pertumbuhan konsumsi merosot tajam pada triwulan I-2020 menjadi2,84 persen. Biasanya, konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5 persen.

Kontribusi konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 57 persen atau Rp 9.000 triliun.

Dari angka itu, sekitar Rp 5.000 triliun disumbang oleh Jawa, terutama DKI Jakarta

”Tekanan terhadap konsumsi pada triwulan II-2020 akan berlanjut ke triwulan III-2020 sehingga kemungkinan (pertumbuhan ekonomi) masuk ke skenario sangat besar sangat mungkin terjadi,” kata Sri Mulyani

Pada tahun ini, pemerintah yang semula memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh pada kisaran 4,5-4,6 persen merivisinya dalam dua skenario.

Dalam skenario berat, ekonomi RI pada 2020 diperkirakan tumbuh 2,3 persen dan dalam skenario sangat berat bisa minus 0,4 persen.

Baca Juga: Dulu Gontok-gontokan Berebut Posisi Pemimpin Tertinggi, Kini Dua Politisi Senior Ini Malah Kembali Bersatu: Punya Rencana Gulingkan Pemerintahan yang Sah?

Dalam skenario berat atau jika pertumbuhan ekonomi menurun menjadi 2,3 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 1,16 juta orang dan pengangguran bertambah 2,92 juta orang.

Sementara jika pertumbuhan ekonomi menurun ke skenario sangat berat atau minus 0,4 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 3,78 juta orang dan pengangguran bertambah sampai 5,23 juta orang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Rabu, menyebutkan, konsumsi rumah tangga yang merosot perlu diantisipasi.

Untuk mendorong konsumsi, bantuan sosial bagi 40 persen penduduk mesti diperbesar dan diperluas untuk menjangkau korban pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tanpa dibayar.

Perluasan bantuan sosial mudah karena selama ini terkendala data. Namun, perluasan bantuan sosial tetap harus dilakukan karena dampak penurunan daya beli akan mulai terasa pada triwulan II dan III-2020.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Aktivitas Lagi, Inilah 6 Kabar Baik Lain di Tengah Pandemi: Salah Satunya Dana Bantuan 80 Juta Dolar Buat Indonesia

”Masyarakat cenderung masih bisa menahan daya beli pada triwulan I-2020 kendati sudah kehilangan penghasilan. Namun, hal itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” ujar Tauhid.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Tribunnews
Tribunnews

Kabar buruk, gaji ke-13 untuk PNS ditunda dan tunjangan kinerja ditiadakan.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Isu Dukhan di Malam 15 Ramadhan Tak Terbukti, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hadis yang Menerangkan Adanya Peristiwa Itu: Wallahu Alam Bishawab

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

THR PNS cair selambatnya 15 Mei 2020

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Tanpa Terapkan PSBB, Pandemi Covid-19 di Daerah Ini Bakal Segera Berakhir yang Jauh Lebih Cepat dari Jakarta. Ternyata Begini Kunci Rahasianya

Freepik
Freepik

ilustrasi THR PNS

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Disaksikan Presiden yang Pimpin Rapat Kabinet Terbatas, Anies Baswedan Berani Adu Mulut dengan Anak Buah Jokowi: Semuanya Bermula dari Data Bansos di Jakarta

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Kurva Kasus Corona di Indonesia Jadi Perdebatan Peneliti Asing, Dosen Universitas Terkemuka Itu Beberkan Perhitungan Puncak Pandemi yang Selesai Pada Akhir Mei Hingga Mereda Pada Bulan Ini

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur dia.

Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

Baca Juga: Dentuman Misterius di Jawa Tengah Bikin Ketar-ketir Warga, Begini Firasat Mbah Mijan Beberapa Jam Sebelum Kejadian Itu Viral di Media Sosial

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

Baca Juga: Seusai Perbolehkan Warga Beraktivitas Kembali, Jokowi Berikan Angin Segar Buat Pasien Positif Corona Masih Dirawat

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya