Sehabis Tangan Kanan Jokowi Umumkan Kabar Buruk untuk PNS, Anak Buah Anies Baswedan Berikan Pil Pahit Buat Pegawai Pemda DKI Jakarta: Ada Apa Lagi?

Selasa, 05 Mei 2020 | 11:51
Tribunnews.com

PNS diperbolehkan bekerja di rumah

Fotokita.net- Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, memang telah meluluhlantakkan sektor ekonomi. Sementara itu, pemerintah juga membutuhkan dana besar untuk mengatasi dampak ekonomi bagi masyakarat.

Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo telahmenginstruksikan Kementerian Keuangan mencari solusi agar ekonomi tak semakin terpuruk.

Itu sebabnya, Menteri Keuangan segera menjalankan perintah sang atasan. Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran di tengah wabah virus corona.Relokasi dan refocusing anggaran ini untuk menyelamatkan perekonomian IndonesiaKabar buruknya untuk PNS, Gaji 13 sudah diputuskan ditunda.

Baca Juga: Ramai-ramai Berikan Kabar Baik, Warganet Terkejut Tiba-tiba Uang Rp 600 ribu Masuk ke Rekening BRI. Begini Penjelasan Bank Soal Asal Muasal Duit Itu

Selain itu, Tunjangan Kinerja PNS juga tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.Kapan Tunjangan Kinerja PNS dibayarkan?Penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air membawa banyak dampak di setiap aspek kehidupan manusia.

Baca Juga: Nekat Bikin Acara Makan Bersama, Satu Keluarga di Sulawesi Selatan Kena Batunya: Positif Corona Hingga Bikin Kondisi Kota Jadi MencekamSelain memakan korban jiwa, wabah Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian di Indonesia.Perekonomian merupakan salah satu sektor yang paling merasakan dampak negatif dari penyebaran Covid-19 ini.

Bagaimana tidak, banyak perusahaan yang ditutup hingga menyebabkan banyak kasus PHK dan para kerja pun mengalami penurunan dalam upah.Menghadapi krisis ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Keungan Sri Mulyani mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.

Baca Juga: Sadari Sempat Lalai dengan Ekspor Masker ke China, Akhirnya Jokowi Sukses Pukul Balik Para Penimbun Masker dengan Cara Ini: Karma Buat Pencari Keuntungan Sesaat

Salah satu langkah yang diambilnya adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN.Dana tersebut dialihkan unyuk penanganan Covid-19 agar segera usai.Melansir darii Nakita.id, ternyata tak hanya satu kebijakan yang diambil oleh sang menteri.

Kompas.com
Kompas.com

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak ada tunjangan kinerja bagi PNS tahun ini.

Menteri yang menjabat sejak era Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat kebijakan lainnya lagi.

Diberitakan Kompas.com (1/5/2020), Sri Mulyani memastikan para ASN atau PNS, TNI, dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini.

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bikin Heboh Karena Diyakini Sebagai Tanda Akhir Pandemi, Benda Langit yang Cantik Ini Ternyata Memang Jadi Simbol Kebaikan di Banyak Daerah. Begini Penjelasan Ahli"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

menpan.go.id
menpan.go.id

PNS Ketar-ketir, Negara Sedang dalam Tekanan Gaji ke-13 Terancam Ditiadakan

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Baca Juga: Sesumbar Punya Wajah Cantik Alami Hingga Bikin Sang Pengusaha Tajir Kepincut, Artis Cantik Ini Justru Diterawang Pakai Sesuatu yang Tak Kasat Mata: Ada Titik Buat Tarik Rezeki

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agamanya Tak Kunjung Dapat Restu, Presenter Kondang Ini Kaget Setengah Mati Sewaktu Diterawang Roy Kiyoshi: Ada yang Taruh Tanah Kuburan di Rumah KamuKemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Istimewa

Illustrasi PNS

Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta Pemda memangkas tunjangan kinerja PNS.Masih mengutip dari KOmpas.com (14/4/2020), Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Tak Ingin Tambah Beban di Tengah Pandemi Covid-19, Pejabat Daerah dan Wakil Rakyat Malah Dibikin Kesal dengan Kebijakan Pembantu Presiden Jokowi yang Satu Ini: Kelihatan Kita Kurang Berdaulat!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

https://statik.tempo.co/

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.

"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Baca Juga: Ngotot Bilang Kondisi Badan Sehat, Ketiga Anggota Keluarga Ini Akhirnya Diseret Polisi dan Tentara ke Rumah Sakit Begitu Terbukti Positif Corona: Mati Itu Takdir TuhanSebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni."Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil ( PNS) Pemprov DKI Jakarta akan dipotong 50 persen mulai Mei 2020 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan PNS disesuaikan dengan kontraksi ekonomi imbas Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

APBD tahun 2020 juga difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Didi Kempot Nyanyi dari Rumah Hingga Sukses Kumpulkan Rp 7,6 Miliar untuk Warga Terdampak Covid-19

"Kontraksi ekonomi tertinggi sampai 53 persen. ( Pemotongan/penyesuaian TKD) bisa sampai 50 persen kalau memang itu 53 persen," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Menurut Chaidir, rencana pemotongan TKD seluruh PNS masih digodok Pemprov DKI. Kebijakan itu akan dituangkan ke dalam peraturan gubernur (pergub).

"Berdasarkan rapat terakhir, penyesuaian mulai bulan Mei ini, tapi itu sedang dirancang keputusannya," kata dia. Lamanya pemotongan TKD seluruh PNS, kata Chaidir, belum diputuskan.

Hal itu bergantung pada kondisi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. "Suatu saat nanti PAD stabil, akan kembali normal," ucap Chaidir.

Pemotongan TKD seluruh PNS DKI itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Baca Juga: Sama-sama Sukses di Dunia Seni Indonesia, Ternyata Didi Kempot Meninggal Dunia Mendadak di Usia yang Sama dengan Sang Kakak: Pelawak Legendaris dari Srimulat

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya