Jelang PSBB Surabaya Raya, Tri Rismaharini Malah Kedapatan Lakukan Hal Ini: Ayo, Jangan Ngegerombol!

Minggu, 26 April 2020 | 15:40
akurat.com

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyemprot disinfektan di jalanan, tindakan yang dianggap sia-sia oleh WHO.

Fotokita.net - Sekitar dua hari lagi atau pada 28 April 2020, PSBB Surabaya mulai diterapkan. PSBB diberlakukan selama 14 hari hingga 11 Mei 2020 mendatang.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terjun langsung mendatangi Pasar Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (25/4/2020) jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Risma kemudian menuju ke lapak-lapak pedagang dan beberapa kali ikut menata barang-barang milik pedagang di pasar tersebut.

Tujuannya, agar barang tidak terlalu berdempetan dengan penjual lain untuk menjaga jarak.

"Ayo jangan ngegerombol (bergerombol), tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa," tutur Risma kepada para pedagang.

Risma menekankan pada pedagang, agar pembeli tetap berada di depan toko saat transaksi.

Pembeli tidak diperkenankan ikut mengambil barang dan masuk ke toko.

Hal ini dilakukan untuk membatasi kontak fisik secara langsung antara penjual dan pembeli saat bertransaksi.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah Jawaban Rasulullah Tentang Pahala Shalat Tarawih Malam Keempat dan Doa Penolak Bala Corona dari Imam Besar Masjidil Haram

"Jangan bergerombol, pembeli di luar," tandas Risma.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, sebelum masuk pasar, pedagang dan pembeli harus melakukan pengecekan suhu tubuh.

Ghinan Salman

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyalami Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana saat menggelar open house menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah di rumah dinas wali kota, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/6/2019)

Jika ditemukan warga dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, mereka tak diperkenankan masuk.

"Ini berlaku baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat," kata dia.

Kemudian, Pemkot Surabaya meminta pedagang dan pembeli tidak bersentuhan saat transaksi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya Minggu 26 April 2020 Serta Bacaan Doa Berbuka Puasa

Pembeli cukup meletakkan uang lalu diambil oleh pedagang sembari menyemprotkan hand sanitizer ke uang tersebut.

"Perintah dari Bu Risma jangan sampai ada sentuhan langsung antara pedagang dengan pedagang dan pedagang dengan pembeli. Kalau pun harus membayar dengan uang, uangnya harus diletakkan baru kemudian diambil pembeli dengan disemprot hand sanitizer," ujar dia. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya