Lagi-lagi Anak Buah Jokowi yang Satu Ini Kembali Jadi Sorotan, Ternyata Penyebabnya Bermula dari Kesaksian Napi dalam Program Asimilasi

Sabtu, 18 April 2020 | 08:09
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah

Fotokita.net-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara itu bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Beredar pengakuan narapidana yang mengaku dimintai uang Rp 5 juta agar mendapat tiket asimilasi program pembebasan narapidana di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Meski Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Jokowi Yakin Pandemi Segera Berakhir Asalkan Rakyat Indonesia Taat Lakukan Hal Ini

kompas.com

Yasonna Laoly siap mundur

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM punya memiliki program untukmembebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Hal ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan.

Begitu pula mengingat kapasitas tahanan yang tidak cukup menampung napi.

Baca Juga: Akui Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi, Begini Kabar Terakhir Artis Sinteron yang Rela Buka Usaha Kecil-kecilan Demi Menyambung Hidup

Sementara salah satu upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 adalah program Phisycal Distancing (jaga jarak).

Baca Juga: Kabar Tempat Sembunyi Politikus PDI Perjuangan yang Jadi Buronan KPK Kian Santer, 2 Anak Buah SBY Ini Bakal Segera Geruduk Markas Polisi Ini: Sudah Makin Gemas?

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Namun, rupanya pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan tiket tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Covid-19, TNI - Polri Berhasil Lumpuhkan Sniper KKB Papua dari Kelompok yang Paling Brutal

TRIBUNSUMSEL/EKO HEPRONIS

Baru Bebas Lewat Asimilasi Virus Corona, Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Karena Positif Begini

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar, enggak bakalan keluarlah."

"Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan."

"Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui Tribun Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Berbagai Wilayah Indonesia Jalankan PSBB dengan Tertib, Sementara Negara Ini Malah Jadi Makin Kacau Setelah 'Lockdown' Diperpanjang

Kolase (KOMPAS.COM/JUNAEDI)
Kolase (KOMPAS.COM/JUNAEDI)

Unik! Rasakan Kebebasan Setelah Dapat Hak Asimilasi, Beberapa Napi Ini Pilih Keluar Dari Lapas Dengan Bermain Tik Tok

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat mendapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya."

"Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Baca Juga: Tak Mampu Turuti Keinginan Satu-satunya Sang Suami, Diva Musik yang Akui Jalani Operasi Plastik Ini Tampak Berbeda dalam Foto Tanpa Riasan Wajah

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka mendapat kebebasan meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Paling Berkuasa dalam Sejarah Indonesia, Siapa Sangka Presiden Kedua Kita Pernah Ditampar oleh Sosok Ini. Begini Penyebabnya

"Itu juga sempat saya tawar."

"Awalnya diminta Rp 7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta, dikasih."

"Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkumham, Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Perempuan yang Dinikahi Ariel Noah Gara-gara Dipaksa Keluarga, Ternyata Penampilan Sang Mantan Bikin Kita Pangling: Begini Foto-foto Terbarunya

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah, Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

(Tribun Jakarta)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya