Setelah Jadi Pengangguran Gara-gara Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda, Kini Ari Askhara Harus Bersiap dengan Tuntutan Berikutnya dari Lembaga Ini: 'Ada Hukuman Pidana'

Jumat, 27 Desember 2019 | 21:18
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA

Ari Askhara

Fotokita.net -Penyelundupan yang dilakukan oleh Ari Askhara terbongkar setelah adanya pengecekan di pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Airbus A330-900 Neo, yang terparkir di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF), pada pertengahan November lalu.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Ari, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Akibat Sibuk Bongkar Pasang Pejabat BUMN Hingga Urusi Kasus Ari Askhara di Garuda, Benarkah Restoran Milik Erick Thohir Sebentar Lagi Gulung Tikar?

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa motor Harley Davidson tipe Shovelhead 1972 tersebut seharga Rp 800 juta.

Sedangkan sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Ari Askhara resmi dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 5 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Ari Askhara, Kabar Main Serong Suami Iis Dahlia Mencuat Lagi Gara-gara Dibilang Pusing Tak Bisa Bayar Cicilan Rumah dan Biaya Kuliah Anak di London

Meski dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda, Ari Askhara ternyata masih menjabat di enam anak dan cucu perusahan Garuda Indonesia.

Melansirdari laman Tribunnews.com, Ari Askhara memegang jabatan sebagai Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk (anak usaha), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha).

Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha).

Baca Juga: Laporan Keuangan Era Ari Askhara Sudah Terbukti Palsu, Kini Garuda Indonesia Kelimpungan Cari Dana Buat Nutup Utang Tahun Depan

Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).

Mengetahui Ari Askhara masih berkuasa di Garuda, Dewan Komisaris Garuda Indonesia pun meminta sang mantan Dirut bersama 4 direksi lain untuk angkat kaki dari posisi komisari di anak dan cucu perusahaan.

Direksi yang turut dicopot antara lain Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal.

Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.

Permintaan pencopotan telah diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.

Tribun Jakarta

Ari Askhara

Surat pencopotan tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Diantaranya Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.

"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Hamburkan Uang Negara, Ari Askhara Dilucuti dari Jabatan Tinggi di Cucu Perusahaan Garuda yang Namanya Bikin Erick Thohir Tertawa. Kini, Ada Dugaan Baru yang Sedang Diselidiki

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.

Baca Juga: Akibat Sibuk Bongkar Pasang Pejabat BUMN Hingga Urusi Kasus Ari Askhara di Garuda, Benarkah Restoran Milik Erick Thohir Sebentar Lagi Gulung Tikar?

Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan. Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Baca Juga: Badai Masalah Tak Kunjung Berlalu, Kali Ini Garuda Indonesia Diminta Tanggung Jawab: Burung Penumpang Seharga Rp 150 Juta Lenyap di Bagasi Pesawat

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya