Tendang Alat Vital Korban dan Ikat Kaki Korban Sebelum Tewas, Ternyata Ketiga Tersangka Adalah Mahasiswa dari Kampus yang Berbeda dengan Korban Diksar Menwa Itu. Lantas, Siapakah Mereka?

Rabu, 13 November 2019 | 09:32
SRIPOKU.COM/RESHA

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain saat memeriksa 3 tersangka kasus Pra-diksar berujung maut di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Fotokita.net -

Seorang mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang atas nama Muhammad Akbar, tewas saat mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Desa Tanjung Baru, Ogan Ilir, Oktober lalu.

Muhammad Akbar tewas setelah dianiaya tiga seniornya saat diksar berlangsung.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan senior korban.

Reka ulang kasus tewasnya mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) di Palembang, Sumsel, Muhammad Akbar, saat mengikuti diksar Menwa pada 16 Oktober digelar Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Seniman Djaduk Ferianto Berpulang Lantaran Serangan Jantung, Kenali Lagi Tanda-tanda Penyakit Jantung dalam Tubuh Kita

Reka adegan diikuti oleh tiga tersangka, puluhan saksi, baik peserta maupun panitia, dan korban yang diperankan olen peran pengganti.

Jaksa penuntut dari Kejari Ogan Ilir dan penasihat hukum tersangka serta keluarga korban juga turut dihadirkan menyaksikan reka adegan itu.

Puluhan personel polisi yang berseragam maupun pakaian sipil mengawal reka adegan yang disaksikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi.Saat dilakukan reka adegan, terlihat jelas adanya tindak kekerasan dengan memukul dan menendang korban oleh tiga tersangka, R,IS, dan KI.

Akibat tindakan itu, Muhammad Akbar terjatuh dan terguling ke tanah sehingga harus mendapat perawatan dari panitia kegiatan.

Di adegan lain terlihat juga salah satu tersangka menendang kemaluan korban dari belakang saat korban hendak beraktivitas di pagi hari.

Korban bahkan sempat terguling di lapangan sambil memegang kemaluannya karena kesakitan.

Ada juga adegan kaki dan tubuh korban diikat dengan tali tambang oleh salah satu senior. Namun, menurut pelaku yang mengikat, tindakan itu dilakukan untuk meluruskan kaki korban yang keram dan tidak bisa berjalan.

Baca Juga: Dunia Seni Indonesia Kehilangan Sosok Djaduk Ferianto yang Multi Talenta. Inilah Sisi Lain Seniman Legendaris Itu yang Jarang Diketahui Publik

Aksi kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ketiga tersangka, sejumlah mahasiswa lain yang merupakan senior dan panitia terlihat turut melakukan kekerasan sehingga potensi jumlah tersangka bertambah.

“Dari rangkaian kegiatan yang sama-sama kita saksikan, kita bisa melihat gambaran fakta real di lapangan. Kita juga undang kejaksaan untuk melihat langsung fakta-fakta di lapangan tersebut,” kataKapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, Senin.

Kasat Reksrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, dari rekan adegan yang dilakukan, sangat mungkin tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan Muhammad Akbar tewas akan bertambah.

“Kemungkinan tersangka bertambah iya, tapi berapa jumlahnya belum bisa kami sampaikan. Dari rekonstruksi ini kita dapat gambaran,” ujar Malik.

Kolase gambar Sripoku/Resha
Kolase gambar Sripoku/Resha

Anaknya Tewas Kejang-kejang Usai Kemaluannya Ditendang dengan Alasan Sepele, Ibu Mahasiswa di Palembang Histeris Minta Pelaku Dihukum Mati

Fasseta, ibu dari Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang yang tewas saat mengikuti diksar Menwa di Desa Tanjung Baru, Ogan Ilir Sumatera Selatan, hadir saat reka adegan yang digelar, Senin (11/11/2019).

Fasseta ingin melihat langsung apa yang sesungguhnya dilakukan para senior, hingga membuat anaknya tewas.

Namun, pasca-menyaksikan reka adegan, Fasseta tak mampu menahan tangis. Ia menilai apa yang dilakukan para pelaku sangat sadis.

Baca Juga: Pernah Dikejar Penagih Utang Milik Lelaki Idamannya, Begini Potret Kebahagiaan Muzdalifah dengan Suaminya yang Jauh Lebih Muda Biarpun Ketahuan Bongkar Sifat Buruknya

Ia berharap agar Menwa, organisasi yang diikuti anaknya dibubarkan dan pelaku dihukum mati.

“Dari rekontruksi yang menyebabkan anak saya meninggal dari awal hingga akhir, apa yang dilakukan oleh Menwa itu bukan mendidik seperti yang dikatakan pada saya. Saya melihat (kepala) anak saya dimasukkan ke dalam ember, diinjak, dan ditendang. Oleh karena itu harapan kami minta hukum seadil adilnya dan tutup menwa,” ujar Fasseta, Senin.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Mahasiswa Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang Muhammad Akbar (19) yang tewas ketika mengikuti pra diksar Menwa saat berada di rumah sakit Bhayangkara Palembang, Kamis (17/10/2019).

Fasseta mengatakan, dari reka adegan itu ia melihat masih ada orang lain yang harus jadi tersangka.

“Tidak, (tersangka) masih kurang, masih ada tersangka lain termasuk perempuan yang tadi terlihat melakukan pemukulan terhadap anak saya. Saya lihat tadi,” kata dia sambil menangis.

Sementara pengacara para tersangka, Edi Kurniawan yang turut hadir mengaku melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam reka adegan.

Baca Juga: Pengusaha Kaya Ini Pernah Batalkan Nikah Gara-gara Ditipu oleh Laki-laki Idaman. Kini, Perilaku Buruknya Malah Dibongkar Suaminya yang 15 Tahun Lebih Muda

Menurutnya, dari gelagat korban yang kejang-kejang dan mengeluarkan air liur, mengarahkan suatu penyakit yang diderita oleh korban, bukan karena kekerasan.

“Rekontruksi ini membuat jelas perkara terlepas dari BAP yang terdapat ketidak singkronan, itu menjadi bahan kami untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Kami penasihat hukum juga melihat kejanggalan dengan adanya kejang-kejang dan air liur yang keluar, intinya itu mengarahkan adanya penyakit yang diidap oleh korban, bukan karena tindakan kekerasan” kata dia.

Edi mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka.

Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang memberikan tanggapan terkait tewasnya satu mahasiswanya saat diksar menwa beberapa waktu lalu.

Unitas meminta kepada Komando Resimen Mahawijaya yang menaungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) di seluruh kampus Sumatera Selatan, agar melakukan evaluasi diksar menwa.

Hal itu terkait kematian Muhammad Akbar (19) ketika mengikuti kegiatan diksar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Unitas Palembang Ki Joko Siswanto saat menggelar konfrensi pers, Senin (4/11/2019).

Dikatakan Joko, dalam diksar Menwa yang berlangsung di Desa Tanjung Senai, Kecamatan Inderalaya, Kebupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (17/10/2019) tersebut, ada empat mahasiswa dari Unitas yang mengikuti kegiatan itu.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan Menjabat, Rektor Termuda di Indonesia Ini Sudah Bikin Gebrakan yang Bikin Mahasiswanya Gembira. Lantas, Bagaimana Respon Dikti?

Joko pun saat ini menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan senior korban.

"LBH dari Unitas akan terus mengawal kasus ini. Karena yang jadi korban adalah mahasiswa kami,"tegasnya.

Sementara itu, Rektor Fakultas Hukum Unitas Palembang Azwar Agus menambahkan, Muhammad Akbar tercatat sebagai mahasiswa semester III jurusan Ilmu Hukum.

Menurut Azwar, sejak kasus tersebut bergulir, mereka selalu melakukan pendampingan kepada orangtua korban.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan agar perkara ini, bisa terang benerang, kita hormati hak korban. Siapa yang paling bertanggung jawab kasus ini,"ujar Azwar.

Diungkapkan Azwar, panitia dalam kegiatan diksar Menwa tersebut bukanlah dari mahasiswa Unitas. Empat orang dari Unitas, merupakan peserta yang mengikuti kegiatan diksar Menwa.

"Tidak ada dari mahasiswa kami yang jadi tersangka. Malahan kami yang menjadi korban. Ini perlu kami klarifikasi, jika yang tersangka itu bukan mahasiswa Unitas," kata Azwar.

"Saya tidak akan menyebut dari kampus mana, silahkan diinvestigasi pelakunya dari mana." Diberitakan sebelumnya, Muhammad Akbar (19) tewas saat mengikuti Diksar Menwa di desa Tanjung Senai, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga: Tak Lagi Mengajar Sebagai Dosen di Kampusnya, Mahasiswa Kenang Gaya Mengajar Ustaz yang Pernah Ditolak Masuk Hongkong Ini

Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang Joko Siswanto meminta Menwa Mahawijaya Sumsel untuk mengevaluasi kegiatan diksar tersebut.Menwa Mahawijaya menaungi UKM di seluruh kampus wilayah Sumsel, termasuk Menwa Unitas Palembang.

"Meninggalnya mahasiswa kami harus jadi pelajaran, ada yang seharusnya tidak dilakukan dalam kegiatan diksar tersebut. Sehingga tidak boleh terjadi lagi ke depannya," ujar dia, Senin (4/11).

Diamenjelaskan kegiatan pra-diksar tersebut diselenggarakan oleh Menwa Mahawijaya untuk beberapa UKM Menwa se-Sumsel, tepatnya di Desa Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (17/10). Sebanyak empat mahasiswa Unitas menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Diaberujar pihaknya akan terus mendukung kegiatan Menwa tanpa ada unsur kekerasan di dalamnya. "Kami tidak alergi dengan UKM Menwa, tetap akan kami dukung penuh di kampus Unitas. Hanya saja butuh beberapa evaluasi agar kejadian ini tidak terulang,"ujarnya.

Joko pun saat ini menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan senior korban.

"LBH dari Unitas akan terus mengawal kasus ini, karena yang jadi korban adalah mahasiswa kami. Tidak ada mahasiswa kami yang jadi tersangka. Yang jadi tersangka adalah mahasiswa kampus lain," ujar dia. Sementara itu Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengatakan penyidik menemukan bukti kekerasan terhadap korban dari hasil olah TKP dan identifikasi autopsi usai menggali makam korban.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Begitu Tahu Organ Vital Anaknya Ditendang Gara-gara Soal Remeh, Ibu Korban Tewas Diksar Menwa Minta Hukuman Mati Buat Pelaku. Tapi, Pengacara Tersangka Masih Juga Berkelit Begini

Di beberapa bagian tubuh Akbar, termasuk di kepala, perut, alat vital, ditemukan lebam akibat benda tumpul. "Sebanyak tiga orang sudah jadi tersangka, mereka ini panitia diksar, statusnya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka karena penyidik masih terus pendalaman. Ada keterlibatan pihak lain yang belum jadi tersangka," kata dia. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP mengenai tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Ketiga tersangka merupakan senior korban dari Menwa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Diketahui panitia diksar berasal dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, sedangkan pesertanya dari Unitas. (Kompas.com/CNN Indonesia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya