Sementara KPK Akan Lakukan Tindakan ini, Sofyan Basir Pun Sudah Punya Rencana Begini Setelah Dapat Vonis Bebas

Senin, 04 November 2019 | 21:44
Tribunnews

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Fotokita.net -Seusai divonis bebas, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.

Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Seperti ramai dalam sejumlah media, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim berpendapat bahwa Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Belum Lapor Harta Pribadi yang Mencapai Rp1,45 Triliun ke KPK, Rumah Mewah Nan Asri Menparekraf Wishnutama Jadi Sorotan.

Tribunnews
Irwan Rismawan

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono. Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo. Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya.

Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.

Baca Juga: Terbelah Jadi Dua Kubu Soal RUU KPK, Tapi Aksi Mahasiswa di Depan DPR Punya Tuntutan yang Sama. Lihat Foto-foto Demo Ribuan Mahasiswa Kita!

Tribunnews
Irwan Rismawan

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan. Isak tangis dan sorak kegembiraan juga terdengar di persidangan hingga Sofyan keluar dari ruang sidang.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Baca Juga: Tampak Enggan Terbitkan Perppu UU KPK, Benarkah Pemerintah Kecewa Gara-gara Investasi dari Negara Ini Terhambat Oleh Aksi Lembaga Anti Rasuah Itu?

Tribunnews
Irwan Rismawan

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur PLN, Sofyan Basir meski Sofyan telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung Jadi Anggota DPR, Artis Berhijab Santun Ini Sudah Kena Semprit Wakil Ketua KPK. Apa Masalahnya?

Tribunnews
Irwan Rismawan

Kerabat Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir yang diberikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Selain Mantan Dirut PLN, 2 Sosok Ini Juga Berhasil Lolos dari Tuntutan KPK di Pengadilan Tipikor. Siapa Saja Mereka?

"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Lantas, apakah jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu? Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan itu sebelum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ujar Febri.

"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," lanjut dia.

Tribunnews
Irwan Rismawan

Kerabat Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Pada Senin sore,Sofyan terlihat telah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sofyan mengucapkan kata syukur ketika dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah.

"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.

Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.

Tribunnews
Irwan Rismawan

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi.Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota.

Baca Juga: Lolos dari Tuduhan Tindak Korupsi, Momen Haru Mantan Dirut PLN dan Keluarga Terekam dalam Gambar. Lantas, Apa yang Dilakukan KPK?Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara.

Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp 1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp 900 juta.Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar.

Baca Juga: Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

ANTARA
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Penutupan tulisan KPK dengan kain hitam yang dilakukan sejak Minggu (8/9/2019) itu merupakan bagian dari aksi simbolis jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika rev

KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. (Kompas.com/Republika Online)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya