Selain Obat Tradisonal, Satwa Liar Pemakan Semut Ini Jadi Buruan untuk Bahan Dasar Narkoba. Nasibnya Begitu Tragis!

Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:19
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Fotokita.net - Sisik trenggiling–terbuat dari keratin, yang juga ditemukan di kuku manusia–banyak diminati untuk pengobatan tradisional Cina.

Konon sisik tersebut bisa menyebuhkan radang sendi, meningkatkan produksi ASI, dan menjadi obat kuat untuk laki-laki. Namun, tidak ada riset ilmiah yang mendukung kepercayaan ini.

“(Sisik trenggiling) jadi bagian dari budaya mereka dan digunakan dalam lebih dari 60 produk herbal Tiongkok sebagai obat,” kata Prof. Ray Jansen dari African Pangolin Working Group.

Baca Juga: Foto-foto Tragis Ini Tunjukkan Karma Pada Pemburu Satwa Liar, Mati Dilahap Singa Hingga Diinjak Gajah

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Kelompok tersebut mencatat ada 19 ribu ton sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal dari Afrika pada tahun 2016; 47 ribu ton pada tahun 2017; dan 39 ribu ton pada tahun 2018.

“Ini hanya perdagangan yang berhasil kami gagalkan, hanya sekitar 10% dari keseluruhan perdagangan,” tambah Prof. Ray. “Totalnya mendekati 390 ribu ton sisik tahun lalu.”

Menurut organisasi Traffic, perdagangan internasional ilegal trenggiling semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Foto-foto Ini Buktikan Manusia Terus Bertindak Keji Pada Satwa Darat Paling Besar di Bumi. Apa Penyebabnya?

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Indonesia masuk dalam sepuluh negara teratas yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Akibatnya, Indonesia kehilangan hingga sepuluh ribu ekor trenggiling setiap tahunnya, termasuk Trenggiling Sunda (Manis javanica) yang terancam punah.

“Ini merupakan peringatan bahwa satwa Indonesia diburu dalam skala komersial untuk memenuhi permintaan global perdagangan ilegal,” kata Kanitha Krishnasamy, Direktur Traffic Asia Tenggara.

Dari tahun 2011-2015, ada 111 kasus penyitaan trenggiling di Indonesia, dengan lebih dari 35 ribu ekor trenggiling yang disita, menurut Traffic.

Baca Juga: Pikirkan Seribu Kali Pelihara Satwa Asing, Pemilik Tokek Impor Pindah Domisili Petugas Kehutanan Jadi Kewalahan. Lihat Foto-foto Tokek Impor yang Bikin Pusing!

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Sementara beberapa pekan lalu, polisi Sabah, Malaysia menyita 61 trenggiling hidup, 361 kilogram sisik, dan 1.800 boks berisikan trenggiling beku.

Di Cina, harga sisik trenggiling meningkat dari $11 (Rp155 ribu) per kilogram pada tahun 1990an menjadi $470 (Rp6,6 juta) pada tahun 2014, menurut riset Beijing Forestry University.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan penjualan sisik trenggiling dan duri landak dari tiga tersangka pemburu, penjual dan penampung.

Baca Juga: Lihatlah 10 Foto Kekejian Manusia Pada Satwa Ini. Apakah Manusia Pantas Jadi Pemimpin Alam Ini?

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan tersangka dan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta pe

“Tiga tersangka itu ditangkap dari lokasi terpisah. Penangkapan tersangka pertama dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh, kemudian setelah dikembangkan dua tersangka lain berhasil ditangkap di kawasan Aceh Besar,” kata AKP M Taufik, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).

Menurut Taufik, dari tiga tersangka yaitu KF, AZ dan SF, personel Satreskrim mengamankan barang bukti yang siap dipasarkan tersebut. “Dari tersangka diamankan barang bukti 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak yang ingin dijual tersangka,” katanya.

Baca Juga: Intip Yuk Aksi Para Perawat Satwa Ragunan yang Penuh Cinta Kasih

Masih kata Taufik, saat diperiksa, tersangka mengaku sisik trenggiling itu dijual kepada penampung lain di wilayah Aceh. Diduga sisik satwa dilindungi itu akan dijadikan sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu dan bahan kosmetik.

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

“Pengakuan tersangka sisik trenggiling itu dijual dengan harga Rp 3 juta per kilogram, kemudian sisik trenggiling (menurut) pengakuan tersangka dijadikan sebagai bahan dasar sabu dan kosmetik,” sebutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya. (Sumber: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)

Baca Juga: Ssstt, Lomba Foto Satwa dengan Hadiah Ratusan Juta Sudah Dibuka! Begini Cara Gampang Motret Satwa Kata Pakar!

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan tersangka dan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta pe

KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya