Follow Us

Foto Sosok Mayor Bagas Perwira Paspampres Kadung Dihujat, Cinta Terlarangnya dengan Letda Kowad Berujung Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 Desember 2022 | 15:34
Foto sosok Mayor Bagas Firmasiaga perwira Paspampres kadung dihujat netizen. Cinta terlarangnya dengan Letda Kowad berujung begini.
Istimewa

Foto sosok Mayor Bagas Firmasiaga perwira Paspampres kadung dihujat netizen. Cinta terlarangnya dengan Letda Kowad berujung begini.

Mayor Bagas Perwira Paspampres-Letda Kowad Suka Sama Suka

Jenderal Andika mengatakan tidak ditemukan adanya perkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Andika menyebut perwira Kowad Kostrad itu kini juga ditahan.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," sambung Andika.

Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebut perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

Status Tersangka Mayor Bagas Perwira Paspampres Gugur

Dengan temuan ini, pasal perkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," terang Jenderal Andika.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.

Baca Juga: Merasa Senior di KTT G20 Bali, Mayor Bagas Renggut Mahkota Letda Kowad Pakai Strategi Ini, Foto Tampang Perwira Paspampres Dihujat

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest