Follow Us

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Foto Gaga Muhammad di PN Jaktim Bikin Lega, Ibunda Masih Singgung Arwah Laura Anna

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 19 Januari 2022 | 12:47
Greta Irene mengucap syukur saat mengunggah foto Gaga Muhammad yang dapat vonis 4,5 tahun penjara. Ibunda Gaga masih singgung Laura Anna.
Greta Irene

Greta Irene mengucap syukur saat mengunggah foto Gaga Muhammad yang dapat vonis 4,5 tahun penjara. Ibunda Gaga masih singgung Laura Anna.

Fotokita.net - Selebgram Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Vonis Gaga yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna terus mengawal kasus Gaga Muhammad. Dia membagikan foto Gaga Muhammad yang hadir mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Jaktim. Foto mantan kekasih Laura Anna saat mendengarkan vonis bikin lega. Namun, ibunda Gaga Muhammad masih menyinggung arwah Laura Anna.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam persidangan di PN Jaktim, Hakim ketua Hakim Ketua Lingga Setiawan, membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Majelis hakim menilai tidak konsistensi rasa bersalah seperti apa yang diucapkan oleh Gaga Muhammad.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Majelis hakim juga menyorot soal pembelaan Gaga Muhammad yang juga menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut. Dalam pembelaannya Gaga Muhammad dinilai berusaha mengalihkan unsur kesalahannya.

Baca Juga: Kadung Dibenci, Foto Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Sasaran Amukan, Rupanya Gaga Muhammad Pergi Karena Sosok Ini

"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," kata Lingga Setiawan.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama," tambah Lingga Setiawan.

Itu sebabnya, majelis hakim memvonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest