
Anies Baswedan, Habib Rizieq Shihab, dan Tengku Zulkarnaen di Petamburan, Jakarta Barat
"Menghina Agama bukan Delik Aduan. Pasal 156 a KUHP mengancam 5 tahun penjara. Tapi jika Polisi masa bodoh tidak mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya. Saya khawatir para Ulama tidak akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum," katanya
Tengku Zul mempertanyakan maksud dari Abu Janda yang menyebut Islam adalah agama yang arogan.
"Agama Islam mengharamkan sesuatu itu utk orang Islam saja. Tidak ada paksaan bagi umat lain. Abu Janda bilang Islam Arogan? Salahkah jika Islam mengatur umatnya? UUD 1945 Pasal 29:1 dan 2 menjamin pelaksanaan Agama 100% Polisi mohon proses hukum orang ini, sebelum umat Islam marah," tulis Tengku Zul.
Selain itu, Tengku Zul juga memita kepada Wakil Presiden KH Maruf Amin agar mendorong kepolisian memproses hukum Abu Janda yang dianggapnya sudah keterlaluan.
"Kepada YTH Bapak Yai @KHMarufAminn Mohon bapak perintahkan Polisi utk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tdk diproses, akan ada umat Islam yang marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai...," tulisnya.
(*)