Lebih lanjut, Rahmat juga membantah soal Rizieq yang menderita sesak napas selama di tahanan.
"Tidak pernah sesak nafas. Menurut dia sesak dan saya tanya juga 'Gimana Bib?' 'Nyaman Pak Rahmat, biasa saya harus stand-by oksigen, kalau tidak enak badan saya pasang'. Kita kan kalau orang punya kebiasaan begitu, masa saya harus larang," pungkasnya.
Sementara itu, mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.
Di usianya yang ke-82 tahun, ia telah mendekam di penjara selama 12 tahun. Adapun, Ba'asyir sudah merasakan berada di balik jeruji penjara sejak 2003.
Selama dalam masa tahanan, Ba'asyir juga diketahui beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit.
Terakhir, dia menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada 27 November 2020.
Perjalanan kasus hukum
Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.