Follow Us

Sengaja Undang Michael Yukinobu Buat Lakukan Ini, Ibunda Gempi Disebut Tahu Dalang Penyebaran Video Dewasa: Ada yang Merasa Dikhianati

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Desember 2020 | 12:31
Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia
Tribun Makassar - Tribunnews.com dan Instagram.com / @gisel_la

Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia

Baca Juga: Dipuji Punya Kesabaran Tingkat Tinggi, Alasan Gading Marten Cerai dari Gisel Jadi Sorotan: Percuma, Mau Pulang Udah Bete

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Kenal dari Sini Saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Ini Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Rekam Video Dewasa

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Baca Juga: Penyebar Pertama Belum Ditangkap, Ini Sosok Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur Gisel, Punya Hobi Sama dengan Gading Marten

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

Terungkap cara Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD bertemu di hotel di Medan pada 2017 lalu.

Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes mengakui merekalah pemeran video syur yang viral beberapa waktu silam.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest