Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Wajib Kunjungi Daerah dalam Daftar Berikut

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 Desember 2020 | 09:28
Perbedaan Jenis-Jenis Rapid Test
Kompas.com

Perbedaan Jenis-Jenis Rapid Test

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR.

Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.

Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, Ini Alasan Surya Paloh Belum Boleh Keluar dari RSPAD Gatot Subroto

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.

Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

4. Yogyakarta

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Main Tuding Jusuf Kalla Jadi Dalang OTT Edhy Prabowo, Begini Nasib Calon Wali Kota Ini Usai Penghitungan Suara Pilkada Makassar Selesai

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest