Follow Us

Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 28 November 2020 | 17:58
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dok Istimewa

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Terlanjur Viral Hingga Tuai Polemik, Sosok Wanita Baju Kotak-kotak yang Ikut Ranpur Anoa Saat Operasi Copot Baliho Rizieq Akhirnya Terungkap

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Diminta Mundur dari Jabatan Karena Disebut Tak Becus, Anies Baswedan Tiba-tiba Unggah Foto Pamer Baca Buku Ini, Judulnya Langsung Bikin Gempar

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Baca Juga: Ditangkap KPK Sepulang dari Amerika, Ini Sepak Terjang Menteri KKP Edhy Prabowo, Dipecat Akademi Militer Hingga Jadi Tangan Kanan Prabowo Subianto

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Baca Juga: Disebut Lebih Baik Dibubarkan Karena Rusak Persatuan, FPI Meradang Hingga Minta TNI Fokus Bubarkan Organisasi Ini: Itu Jelas Teroris

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

Editor : Fotokita

Latest