Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.
Dalam prostitusi artis ini, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang. Yakni dua muncikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.
"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis. Yang dihadirkan hanya dua muncikari saja.
Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang muncikari di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.
"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung menggeledah, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudjarwoko menyebutkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kedua muncikari, yakni AR dan CA.
"Sementara ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi," ujar Sudjarwoko.