"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster di antaranya ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi hingga kawasan ekonomi khusus.
Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.
"Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.
Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.
Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Pesiden selalu membela rakyat kecil. stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.