Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan Pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Ketentuan ini lah yang ramai-ramai diprotes oleh pegiat pendidikan.
Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebut ketentuan tersebut sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Sementara dalam UU yang disahkan, tak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK seperti yang disampaikan Jokowi.
Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait kabar bohong, Kepolisian RI menangkap seorang perempuan berinisial VE (Videlya Esmerella), 36 tahun pemilik akun Twitter @videlyaeyang karena diduga menyebar berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).