Follow Us

Belum Terlambat, Cuma Isi NIK KTP Nama Lengkap dan Alamat Rumah Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Cepat Daftar Sekarang Di Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 24 September 2020 | 07:58
Ilustrasi isi NIK KTP nama lengkap bisa dapat bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Kompas.com

Ilustrasi isi NIK KTP nama lengkap bisa dapat bantuan tunai Rp 2,4 juta.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Setelah Bansos Beras, Pemerintah Cairkan Bantuan Tunai Rp 500 Ribu Per Keluarga, Cara Dapatnya Mudah Kok

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ditutup, Cuma Upload Foto KTP, Isi NIK dan Nomor KK Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 3,5 Juta: Cepetan Daftar

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Editor : Fotokita

Latest