Tim juga mengembalikan dana otsus secara simbolis berupa uang receh sebesar Rp 1 juta.
"Kami akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa, bendera, status otsus, dan dana otsus ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dititipkan kepada Pak Mahfud MD," kata Markus yang sekaligus Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Karena beliau sudah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu," ujar Markus.
Awalnya, tim tersebut menyambangi kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan dana beasiswa Veronica Koman.
Diketahui, LPDP menagih uang beasiswa tersebut lantaran Veronica dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
Dana beasiswa tersebut diterima Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.
Markus mengaku pihaknya telah mengirimkan permohonan audiensi singkat dengan LPDP pada Senin (14/9/2020).
Namun, tim belum mendapat respons dari LPDP terkait permohonan itu. Saat menyambangi kantor LPDP pada Rabu (16/9/2020) kemarin, ia mengatakan bahwa kantor tersebut tutup.
Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Berikut Daftar Kejadian Penyerangan Ulama, Ada yang Sampai Meninggal Dunia
Maka dari itu, tim yang diwakili mantan tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni, serta didampingi pengacara HAM Michael Himan, menuju kantor Kemenkeu. Namun, setibanya di kantor Kemenkeu, tim juga mengalami kendala.
"Aparat yang berjaga menolak memfasilitasi kami dengan beralasan bahwa semua staf Kemenkeu sudah pulang," ucap Markus. Maka dari itu, tim akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa ke kantor Kemenko Polhukam.