Follow Us

Sherina Munaf Kesal Lihat Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan, Begini Respons Pemerintah Soal Pemakaian Masker di Dalam Mobil

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 September 2020 | 10:38
Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.
Twitter @AhauwLim

Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.

Baca Juga: Mendadak Digugat Suami Mayangsari, Tangan Kanan Menteri Sri Mulyani Malah Komentar Begini: Mau Ngapain Ya Keluar Negeri?

Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:

"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.

Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

Baca Juga: KKB Papua Bikin Ulah Lagi, Veronica Koman Makin Berani Komentari Aksi Keji Usai Cicilan Pengembalian Uang Beasiswa LPDP Dilunasi

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tak Juga Masuk Rekening, Ternyata Jutaan Karyawan Batal Dapatkan Subsidi Gaji, Inilah Penyebabnya

Editor : Fotokita

Latest