
Rumah tersangka Alfin Andrian (24) di Jalan Tamin, Gang Kemiri, RT 07 LK 1 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, terpantau sepi, Senin (14/9/2020). Alfin Andrian menjadi tersangka kasus penusukan penceramah Syekh Ali Jaber.
Jumawan menambahkan, tiga tahun terakhir Alfin tinggal bersama kerabatnya di Mesuji.
Dia berada di Bandar Lampungbaru satu minggu terakhir.
"Kerja apa, saya gak tahu. Setahu saya masih bujang, belum beristri," terang Jumawan.
1.Bisa Berkomunikasi dengan Baik
Jurnalis KompasTV, Roma Afria melaporkan, kemarin Minggu (13/9/2020) dari hasil tes urin pelaku penikaman Syekh Ali Jaberdinyatakan negatif dari pengaruh narkoba.
Roma juga menginformasikan, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, pelaku dapat berkomunikasi dengan baik.
Namun demikian, untuk memastikan kondisi kejiwaan, pelaku akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Lampung sore ini.
"Untuk tes kejiwaan prosesnya sangat panjang, tentunya memakan waktu 12 hingga 14 hari untuk menentukan hasil," ucap Roma melaporkan.
2. Kekuatan
Menurut Syekh Ali Jaber, ada beberapa kejanggalan ketika ia melihat sosok pelaku.