Follow Us

Bikin Gempar Karena Tolak PSBB Jakarta, Orang Terkaya Indonesia Minta Ke Jokowi Agar Anies Lakukan Hal Ini, Begini Isi Suratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 September 2020 | 08:02
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta lakukan hal ini terkait PSBB Jakarta
dok. Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta lakukan hal ini terkait PSBB Jakarta

  1. Kapasitas Rumah Sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi.
Hal ini disebabkan seharusnya Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.

Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia kepada Presiden Jokowi.
INSTAGRAM/petergontha

Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia kepada Presiden Jokowi.

(Contoh Solusi terlampir : ini adalah photo di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengantisipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanangan medis.

Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat (kurang dari 2 minggu — Photo 1 - karena memanfaatkan container yang tinggal dipasang Air-con dan tangga).

Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia kepada Presiden Jokowi.
INSTAGRAM/petergontha

Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan Hanya Bangga Diberitahu Kim Jong Un Eksekusi Pamannya Sendiri, Donald Trump Blak-blakan Akui Remehkan Bahaya yang Sedang Terjadi di Amerika Ini

Sebagai Informasi kepada Bapak Presiden, Our World In Data (salah satu organisasi terkemuka dalam hal global covid research), menunjukan Indonesia, bersama South Korea, Taiwan, Lithuania adalah negara negara yang disebut berhasil meredam

Adapun perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya adalah sebagai berikut:

  1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Baca Juga: Bocorkan Cara Eksekusi Pamannya Sendiri ke Donald Trump, Kini Kim Jong Un Tembak Mati 5 Pejabat Korea Utara Karena Hal Sepele Ini

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
  2. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal Testing, Isolasi, Tracing dan Treatment.
Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.

Editor : Fotokita

Latest