2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020
4. Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening bank yang aktif