Follow Us

Dipuji Hotman Paris Karena Kepergok Pesan Makanan di Restoran Super Mewah, Inilah Besaran Gaji Jaksa Pinangki Sebagai PNS Kejagung

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 06 September 2020 | 08:54
Jaksa Pinangki
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Baca Juga: Pernah Terpilih Sebagai Paskibraka Hingga Bikin Bangga Orangtua, Begini Nasib Cucu Soeharto Ini Usai Ditipu 2 Rp Triliun dan 3 Kali Menikah

Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Baca Juga: Nama Ria Ricis Disebut-sebut dalam Makian Nikita Mirzani, Sosok Ini Malah Sengaja Singgung Konfliknya dengan Baim Wong, Lagi-lagi Cuma Settingan?

Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Halaman Selanjutnya

(Kompas.com)

Editor : Fotokita

Latest