Selain menjaga keamanan, petugas itu bertugas mengontrol setiap ruangan pada jam-jam tertentu. Di hadapan petugas, Sanyoto mengatakan, sebelum terbakar, aliran listrik untuk pendingin udara masih menyala.
Padahal, sakelar di panel listrik seharusnya dimatikan, terutama pada saat liburan. Ruang panel listrik itu juga tidak pernah dikunci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Yahya Rahman yang langsung meninjau lokasi kebakaran menuturkan, kebakaran itu tidak menyebabkan dokumen-dokumen penting milik kejaksaan terbakar.
Sebab, ruang kontrol panel listrik itu sangat jauh dengan ruang dokumen. Namun, Yahya belum mengetahui nilai kerugian akibat kebakaran.
(Kompas.com/HukumOnline.com/Kompas)