Follow Us

Sepi Job Karena Corona, Begini Cara Anton J-Rocks Sembunyikan Ganja di Rumah Hingga Lolos dari Mata Sang Istri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:04
Anton J-Rocks
dok. wowkeren.com

Anton J-Rocks

Yusri menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran ganja. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyelidiki berbekal informasi itu, lantas meringkus M di salah satu tempat kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.

M mengaku mendapatkan barang itu dari D, yang saat ini masih buron. Ia pernah memesan 1 kilogram ganja kering dan menjual ke sejumlah orang, salah satunya DN.

Dengan informasi ini, polisi pun menelusuri keberadaan DN hingga akhirnya menangkap dia di tempat kos di Cinere, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.

DN menyebutkan, ganja yang dibelinya dari M, ia menjual lagi ke Anton Rudi Kelces dan W. Masing-masing menerima dua paket.

Polisi menangkap Anton Rudi Kelces di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dan mendapati ia menyimpan toples kaca berisi daun ganja di dalam kulkas serta satu plastik isi biji ganja di dalam kotak yang ditaruh di atas lemari.

Tim juga bisa membekuk W di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja.

Pendalaman dilanjutkan hingga akhirnya polisi mendapatkan pengakuan lain dari M, bahwa ia memesan lagi 1 kg ganja dari DN. Polisi menindaklanjuti dan mendapatkan 1 kg ganja kering asal Aceh yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi. Barang bukti diambil di depot penyedia jasa pengiriman tersebut.

Dengan demikian, M dan DN terbukti terlibat mengedarkan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya dibebani ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Adapun Anton Rudi Kelces dan W, karena saat ini terbukti hanya sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009. Ancaman hukumannya penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.

”ARK mengaku baru satu kali menggunakan, tetapi memang pernah tujuh tahun lalu menggunakan,” kata Yusri. Meski demikian, Yusri menyatakan polisi berkomitmen mendalami kemungkinan Anton Rudi Kelces dan W juga terlibat dalam penjualan. Selain itu, polisi juga akan memeriksa personel band dan kru mereka yang lain.

Anton Rudi Kelces meminta maaf kepada keluarga, teman-temannya, serta masyarakat secara umum. Ia menyatakan, dirinya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Fotokita

Latest