Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga BelasSebelumnya, gaji ke-13akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNSyang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pemerintah juga memastikan PNSbakal menerima gaji ke-13serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.
Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Baca Juga: Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS
Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
Dapat uang pensiun
Selain gaji ke-13, para PNSyang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.