Perlu diperhatikan, sebelum menukar, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Perlu diperhatikan, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringataan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia:
- Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
- Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
- Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
(Tribunnews.com/Fajar)