Insentif biaya mencari kerja diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima sertifikat pelatihan dan memberikan ulasan serta penilaian terhadap pelatihan.
Baca Juga: Persaingan Sangat Ketat, Inilah 10 Prodi Favorit dan Nilai UTBK Saintek dan Soshum SBMPTN 2020
Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada pelatihan yang pertama.
Sementara, insentif pengisian survei evaluasi diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah mengisi survey evaluasi yang dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.
Insentif ini diberikan paling banyak tiga kali untuk setiap penerima Kartu Prakerja.
Adapun, penyaluran insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survey evaluasi akan dilakukan melalui mitra pembayaran yang ditetapkan Manajemen Pelaksana.
Syarat insentif
Dengan demikian, berikut adalah syarat menerima insentif setelah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 4:
- Telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat
- Telah memberikan ulasan terhadap pelatihan
- Telah memberikan penilaian terhadap pelatihan
- Telah menyambungkan nomor rekening bank ataue-wallet di akun Prakerja
- Nomor rekening bank ataue-wallet telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akune-walletsudah premium atau di-upgrade)
Besaran insentif
Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.