Fotokita.net - Setya Novanto merupakan ketua umum DPP Partai Golkar periode 2016-2017 serta mantan ketua DPR. Setya Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sebagai terpidana korupsi proyek e-KTP 2011-2013.
Rupanya, sekitar 21 tahun lalu, Setya Novanto ikut memiliki andil dalam kasusBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang menyeret namaDjoko Tjandra, yang sepat jadi buronan.
Seperti dikutip dari Sindonews.com, sukses Djoko Tjandra mencairkan dana lewat perjanjian fiktif itu tak lepas dari peran banyak orang.
Berdasarkan surat dakwaan yang juga dimuat lagi dalam salinan putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, tersebut nama-nama Setya Novanto selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima dan Rudy Ramli, selaku Direktur Utama PT. Bank Bali Tbk.
Selain itu ada Pande Nasorahona Lubis selaku Wakil Kepala BPPN, dan orang lain yaitu Arnold Achmad (AA) Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin selaku Gubernur Bank Indonesia, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya selaku Direktur Bank Bali, Rusli Suryadi selaku Direktur Bank Bali, dan Bambang Subianto selaku Menteri Keuangan.
Di antara peran Setya Novanto yaitu melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Rudy Ramli guna memuluskan pengajuan klaim.
Sebab usaha Bank Bali maupun BDNI beberapa kali sebelumnya ditolak Bank Indonesia (BI) lantaran tidak memenuhi syarat.
Dalam pertemuan itu pula, Setya Novanto menandatangani surat kuasa kepada Rudy Ramli.
Surat kuasa itu memberikan jalan Bank Bali untuk menagih kepada BDNI (debitur) sesuai Surat Perjanjian Pengalihan/Cessie Tagihan Nomor: 02/PEGP/I-99 tertanggal 11 Januari 1999 sebesar Rp1,277 triliun.