Follow Us

youtube_channeltwitter

Seenak Jidat Masuk ke Wilayah Indonesia, Prajurit Kopaska TNI AL Terobos Pertahanan Kapal Perang Malaysia, Tanpa Kokang Senjata Musuh Kabur Terbirit-birit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:14
Kopaska
Tribun Jambi-Kopaska AL

Kopaska

Fotokita.net- Tahun 2005 hubungan dua negara yang saling bertetangga dekat, Indonesia dan Malaysia, sempat mengalami ketegangan. Maklum, Indonesia merasa tersinggung dengan klaim Malaysia di wilayah Ambalat.

WilayahAmbalat telah lama menjadi wilayah sengketa Indonesia dan Malaysia, dua negara serumpun yang bertetangga. Blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar itu menyimpan potensi kekayaan laut yang luar biasa, terutama minyak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada satu titik tambang di Ambalat yang menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas.

Itu baru sebagian kecil, sebab Ambalat memiliki titik tambang tak kurang dari sembilan.

Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun, yang menjadi suatu keuntungan besar bagi negara manapun yang menguasai Ambalat.

Baca Juga: Main Lego Jangkar di Laut Indonesia, Prajurit Kopaska Ini Bentak Komandan Kapal Perang Malaysia Hingga Langsung Lari Ketakutan

Sejak 1979 Malaysia sudah mengincar Ambalat, ketika negeri itu memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di perairan Ambalat sebagai titik pengukuran zona ekonomi eksklusif mereka.

Dalam peta itu, Ambalat pun diklaim milik Malaysia, yang memancing protes dari Indonesia.

Baca Juga: Sepi dari Pemberitaan Media Asing, Ternyata Bank Dunia dan IMF Ramalkan Indonesia Jadi Salah Satu Raksasa Ekonomi Dunia dalam 4 Tahun ke Depan

Indonesia tegas menyatakan Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya sebab dari segi historis, Ambalat merupakan wilayah Kesultanan Bulungan di Kalimantan Timur yang jelas masuk Indonesia.

Terlebih berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi RI dan tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1984, Ambalat diakui dunia sebagai milik Indonesia.

Baca Juga: Hizbollah Matian-matian Bantah Tudingan, Ahli Dinamit Ini Bersikukuh Penyebab Ledakan Beirut Karena Misil Militer, Begini Bukti Kuatnya

Editor : Fotokita







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x