Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi datangkan ahli, Jerinx sempat tak hadiri pemeriksaan
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan. Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Yakin tak ada yang salah
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.
Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI. "Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.