b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2. Wajib mengundurkan diri
Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:
Calon Presiden
Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Gubernur
Wakil Gubernur