Follow Us

youtube_channeltwitter

Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 10 Agustus 2020 | 10:57
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan.

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Positif 4,1 Juta ASN Terima Gaji Ke-13 PNS di Bulan Agustus, Tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Lantas Berapa Besaran Uang Tambahan Itu?

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Calon Presiden

Wakil Presiden

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Gubernur

Wakil Gubernur

Halaman Selanjutnya

Bupati/Wali Kota

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x