Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.
Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.
Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.
Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Toko HP PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).