Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000
2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000
3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000
4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000
5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000

Kartu Prakerja
"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir, Senin (27/7/2020).
Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.