Tak hanya itu, ia juga sesekali mendengar suara teriakan lirih dari istrinya.
Mendengar itu, ia lantas masuk ke dalam kamar. Dan benar saja, saat itu ia mendapati pelaku tengah memerkosa istrinya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin bahwa aksi itu sudah direncanakan pelaku dari rumahnya.
Pasalnya, saat hendak memijat korban. Pelaku tidak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu