Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020 mendatang.
Namun, gaji ke-13 tersebut tidak akan dirasakan Sri Mulyani. Sebab, gaji ke-13 tidak berlaku untuk pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13. Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.
Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.