Follow Us

Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 14 Juli 2020 | 14:02
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengubah istlah perihal Covid-19, OTG, ODP, PDP, dan ODR
Dok. Kemenlu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengubah istlah perihal Covid-19, OTG, ODP, PDP, dan ODR

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara Akhirnya Diakui WHO, Covid-19 Makin Mudah Menular, Begini Tindakan yang Harus Kita Lakukan

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Editor : Fotokita

Latest