Follow Us

Indonesia Tembus Angka 50 Ribu Kasus Positif Corona, Kini Ada 27 RW di DKI Jakarta yang Masuk Zona Merah: Gelombang Pertama Belum Juga Selesai?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 25 Juni 2020 | 18:21
Wabah virus corona terus memakan sejumlah korban
healthline

Wabah virus corona terus memakan sejumlah korban

23 Juni: 98 kasus positif, 468 ODP, 82 PDP

24 Juni: 101 kasus positif, 485 ODP, 85 PDP

25 Juni: 105 kasus positif, 513 ODP, 86 PDP

Premi menyampaikan, RW zona merah ditentukan berdasarkan laju infeksi (incidence rate/IR) Covid-19 yang disusun Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

RW zona merah adalah RW dengan IR yang tinggi. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di 27 RW zona merah.

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Sama-sama Lahir di Bulan Juni Tokoh Kontroversial yang Berani Tolak Pinggang di Depan Sang Presiden Ternyata Kepergok Tulis Begini di Akun Medsosnya

"PSBL kami lakukan di lokasi RW zona merah dengan laju IR tinggi dengan tujuan supaya RW ini dibatasi gerak aktivitasnya, juga dengan tujuan bisa menjadi zona kuning, hijau, dan supaya wilayah lain tidak jadi zona merah," kata Premi.

Premi menyampaikan, kegiatan perekonomian warga di RW zona merah belum bisa berjalan, meskipun Pemprov DKI kini menerapkan masa transisi.

"Di RW yang zonanya sudah kuning, hijau, boleh dilakukan aktivitas ekonomi warga, ojek bisa masuk, misalnya, tapi pada zona merah, pengaturan warga keluar masuk lebih ketat," ucapnya.

(Kompas.com)

Editor : Fotokita

Latest