Follow Us

Setelah Grab Umumkan Kabar Tak Sedap, Gojek Akui PHK 430 Karyawan Gegara Wabah Corona, Inilah Jumlah Pesangon yang Diterima Pegawai Terdampak

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 24 Juni 2020 | 07:25
Ilustrasi kantor Gojek
money.kompas.com

Ilustrasi kantor Gojek

Suasana kantor Gojek

Suasana kantor Gojek

Terkait pembayaran gaji selama periode pemberitahuan, Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak PHK untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan.

Tujuannya agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 PNS Sudah Masuk Anggaran, Kemenkeu Akhirnya Beri Jawaban Soal Uang Tambahan yang Amat Ditunggu-tunggu Itu

Fasilitas yang didapatkan karyawan Gojek yang terkena PHK lain adalah :

1. Masa tunggu alias annual cliff: bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus.

Sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

2. Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya:

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: Puncaki Daftar 10 YouTuber dengan Penghasilan Terbesar, Ternyata Selebriti Kondang Ini Pernah Ditolak Mentah-mentah Ajakan Collabnya, Kini Kondisinya Berbanding Terbalik

3. Perpanjangan asuransi kesehatan:

Editor : Fotokita

Latest