Pada waktu itu, rumusan Pancasila berdasarkan pidato Bung Karno dirapatkan di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal sebutan Gedung Pancasila.
Setelah beberapa hari, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya.
Ia menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan, terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Kemudian, menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.