Follow Us

Kembali Aktif Seusai Sembuh dari Covid-19, Anak Buah Jokowi Bikin Gebrakan di Tengah Pandemi Hingga Paksa Kepala Gugus Tugas Tegaskan Aturan Ini: Mudik Dilarang, Titik!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Mei 2020 | 17:00
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tribunnews/Lita Febri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Baca Juga: Ditantang Tukar Nasib dari CEO Jadi Pengangguran, Anak Bungsu Jokowi Ini Balas Cuitan dengan Kalimat Menohok Hingga Bikin Netizen Langsung Terdiam Seribu Bahasa

Ilustrasi mudik.
Sonora.ID/Dian Megawati

Ilustrasi mudik.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest