Follow Us

Nasi Sudah Jadi Bubur, Istri Bekas Dandim Kendari Cuma Bisa Lakukan Hal Ini Sewaktu Disalami dalam Sertijab Sang Suami

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:08
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)

Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto.
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id

Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim. Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi. Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Baca Juga: Ada yang Janggal, Pelaku Penyerangan Wiranto Bilang Tak Tahu Sosok Sasarannya, Tapi Si Anak Justru Berikan Keterangan Berbeda

Sebut Penusukan Wiranto Cuma Rekaya Hingga Suami Tak Bisa Lagi Cari Makan, Istri Anggota TNI ini Rupanya Bukan Sosok Sembarangan
Kolase Sripoku

Sebut Penusukan Wiranto Cuma Rekaya Hingga Suami Tak Bisa Lagi Cari Makan, Istri Anggota TNI ini Rupanya Bukan Sosok Sembarangan

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.

Baca Juga: Terbongkar, Penyerang Wiranto Ternyata Sudah Dapat Perintah Pakai Kunai Sejak 4 Tahun Lalu. Begini Alasannya...

 Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Dok Polres Pandeglang

Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest