Banyak yang Tahu Tapi Diam Saja, Trik Ayah Mario Dandy Beli Rubicon Ternyata Biasa Dipakai Orang Tajir, Ini Respons Polisi

Senin, 06 Maret 2023 | 08:23
Istimewa

Jeep Rubicon dibeli ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pakai trik yang biasa dipakai orang tajir.

Fotokita.net - Trik ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo membeli mobil mewah Jeep Rubicon ternyata biasa dipakai oleh orang-orang tajir di Tanah Air. Ini respons pihak kepolisian.

Jeep Rubicon yang selama ini dipamerkan Mario Dandy Satrio ternyata bukan terdaftar atas nama sang ayah. Setelah ditelusuri, Jeep Rubicon berpelat B 2571 PBP itu milik kakak dari Rafael Alun.

Rafael Alun sendiri sudah mengakui jika mobil SUV Amerika itu milik sang kakak. Dia menjelaskan hal ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelisik asal usul harta kekayaan mantan pejabat pajak yang dinilai tak sesuai profilnya.

KPK telah mengungkap identitas dari kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang kerap dipamerkan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu.

Saat ditelusuri tim KPK, Jeep Rubicon itu merupakan milik Ahmad Saefudin. Belum lagi nama Ahmad Saefudin merupakan salah satu warga penerima BLT Covid-19.

Istimewa

Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy tak melaporkan kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon.

Bila melihat profil Saefudin yang tinggal di sebuah gang sempit kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan tercatat memiliki Jeep Rubicon ini menjadi janggal.

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa Ahmad Saefudin sudah tidak tinggal di alamat tersebut. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua RT setempat yang menyebutkan Ahmad Saefudin sudah pindah sejak 2007 silam.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan Jeep Rubicon itu terdaftar atas nama seseorang yang beralamat di sebuah gang kawasan Mampang. Pahala juga membeberkan bahwa mobil merupakan atas nama kakak dari Rafael Alun yang bermukim di Gang Mampang tersebut.

"Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," jelas Pahala dalam konferensi pers.

Bila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2011, Jeep Rubicon memang tidak pernah ada di dalamnya.

Sekadar kilas balik, pada tahun itu khusus aset berupa kendaraan, ia tercatat memiliki mobil Honda CR-V tahun 2007 dan Toyota Camry tahun 2008. Keduanya diperoleh dari hasil sendiri.

Baca Juga: Endingnya Makin Jelas, Rubicon Mario Dandy Dibeli Ayahnya Pakai Cara Licik, KPK: Dia Ini Pintar

Berikutnya pada laporan harta kekayaan tahun 2015, harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rafael Alun bertambah satu dengan kehadiran Toyota Kijang Innova 2013. Kendaraan ini diperoleh hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 200 juta.

Daftar kendaraan itu tidak berubah sampai tahun 2017, dimana Honda CR-V tak lagi masuk daftar. Rafael Alun tercatat cuma melaporkan Toyota Camry tahun 2008 dan Kijang Innova 2013. Kedua mobil itu ditaksir punya nilai jual Rp 375 juta.

Lantas pada laporan tahun 2019, Kijang Innova 2013 terlihat sudah berganti dengan tahun Innova tahun 2018. Sementara Camry 2008 masih bertahan. Total kendaraan yang dimiliki Rafael Alun meningkat jadi Rp 525 juta.

Hingga pada laporan tahun 2022, daftar kendaraan yang dilaporkan Rafael Alun tidak berubah. Di garasinya ia tercatat masih memiliki Kijang 2018 dan Camry 2008. Hanya nilainya kini ditaksir menurun yakni sekitar Rp 425 juta.

"Kalau dibilang ini punya dia, tapi tidak ada d LHKPN, kita lihat dokumennya. Kalau memang bukan atas nama dia, istri dan anak memang dia tidak wajib mencantumkan di sana," sebut Pahala.

Menyoal fenomena pemilik mobil mewah membeli menggunakan KTP orang lain sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya pada 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta banyak menemukan pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain. Bahkan banyak pemilik mobil mewah itu justru beralamat di dalam gang.

Salah satu contohnya adalah pemilik Rolls-Royce Phantom yang tercatat beralamat di gang sempit kawasan Mangga Besar. Ada juga 'pemilik' Mercedes-Benz yang kedapatan menunggak pajak dan tinggal di dalam gang.

Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif mobil mewah jelas mahal. Selain menggunakan KTP orang lain, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk mengakali pajak progresif tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini mengungkap masih banyak kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan. Ini diduga menjadi akal-akalan pemilik mobil mewah agar pajaknya tak terlalu mahal.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," tutur Yusri.

Baca Juga: Dibocorin Pak RT, Sosok Ini Bikin Penerima Bansos Covid Jadi Pemilik Rubicon Mario Dandy

Sekadar gambaran, di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sesuai pasal 7 Perda no.2 tahun 2015. Rinciannya sebagai berikut.

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

Baca Juga: Dibongkar Tetangga Rumah, Nama di STNK Rubicon Mario Dandy Kerja di Mabes Polri, Ini Profesi Aslinya

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Baca Juga: Se-Indonesia Ngakak! Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Masih Terima BLT Pemerintah

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya