Mulai Koar-koar Aib Mario Dandy, Shane Lukas Memelas ke Polisi, Minta 1 Hal Ini

Jumat, 03 Maret 2023 | 19:32
Istimewa

Shane Lukas yang mulai koar-koar aib Mario Dandy akhirnya memelas ke polisi. Dia minta satu hal ini.

Fotokita.net - Shane Lukas Rotua mulai berani membongkar aib temannya, Mario Dandy Satriyo ke publik. Tersangkadi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora memelas ke polisi. Pihaknya meminta satu hal ini.

Pihak Shane Lukasmengaku keberatan atas penambahan pasal lebih berat yang diterapkan kepadanya. Pengacara beralasan peran Shane di kasus tersebut hanya sebagai perekam.

"Kita tim hukum terutama saya keberatan, tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," ujar pengacara Shane, Happy Sihombing, kepada wartawan detik, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).

Kata Happy, kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David. Selain itu, dia mengklaim Shane tidak mengetahui permasalahan Dandy dan David.

"Keberatan dong, dia nggak ikut merencanakan, dia juga nggak tahu masalah itu," ujarnya.

Terkait hal ini, Happy meminta penyidik melakukan BAP tambahan. Ia juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya terkait keberatannya itu.

Dalam kesempatan terpisah, Happy mengungkap bahwa penganiayaan itu sudah direncanakan sejak Januari 2023. Adapun sosok yang merencanakan penganiayaan tersebut adalah Mario Dandy Satriyo.

Mario juga merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David yang terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Saya berani katakan, patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario. Januari Mario sudah merencanakan (penganiayaan) ini,” ujar Happy.

Pengacara Shane Lukas mengatakan bahwa Mario terpicu untuk menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG yang merupakan kekasih Mario.AG sendiri merupakan mantan pacar David.

Baca Juga: Satu Indonesia Murka, Tersangka Penganiaya David Masih Bisa Bercanda di Depan Polisi, Netizen: Sempet Nyanyi-nyanyi

Menurut Happy, Mario tidak berniat untuk melaporkan dugaan pelecehan itu kepada polisi. Ia memilih untuk bertindak sendiri.

“Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’,” tutur Happy.

Akibat penganiayaan tersebut, David tak sadarkan diri sejak malam kejadian. Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman terhadap Mario adalah 12 tahun.

Sementara itu, Shane juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Shane juga disebut merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara itu, AG baru saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur. Belum diketahui secara pasti apa tindakan yang dilakukan AG hingga ia menjadi pelaku.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mulai membongkar aib tersangka lainnya, pihakkuasa hukum berharap penahanan Shane Lukas tak disatukan dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Banyak yang Melongo, Shane Lukas Bestie Mario Dandy Ternyata Penerima KJP, Ini Buktinya

"(Penahanan) jangan disatuin," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, saat dihubungi awak media detik, Jumat (3/3/2023).

Happy meminta penahanan Shane dan Mario Dandy tak disatukan dengan alasan privasi. Di sisi lain, ia khawatir keduanya akan saling menyalahkan apabila ditahan dalam satu sel.

"Alasannya mereka perlu privasi. Apalagi dengan perubahan pasal ini, supaya jangan ada saling menyalahkan satu sama lain 'kenapa begini'," katanya.

Lebih dari itu, Happy juga berharap Shane tidak disatukan dengan Mario Dandy untuk menghindari tekanan psikis.

"Kami juga tidak menginginkan disatuin, bisa mempengaruhi psikisnya dan tekanan lagi," katanya.

Saat ditanya apakah Shane sudah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Happy mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum ke sana (Polda), belum telepon kanitnya," ucapnya.

Baca Juga: Dihujat Se Indonesia, Shane Lukas Perekam Video Mario Aniaya David Kepergok Tertawa-tawa di Polres Jaksel

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya