Satu Indonesia Kegocek, Ternyata Rafael Ayah Mario Dandy Disebut Piawai Sembunyikan Harta, Ini Caranya

Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:10
Istimewa

Harta Rafael Aun Trisambodo dibongkar KPK. Ayah Mario Dandy terendus lakukan hal mencurigakan.

Fotokita.net -Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak bikin banyak netizen kegocek setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya viral. Hartanya kini dibongkar KPK.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora disebut piawai menyembunyikan harta yang mencapai Rp 56 miliar. Ternyata begini caranya.

Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56 miliar di LHKPN. Dalam catatan LHKPN, harta Rafael mengalami penambahan sebesar Rp 35,6 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Rafael dicopot dari jabatannya Jumat (24/2/2023) kemarin dalam rangka aturan disiplin ASN. Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar ikut diperiksa karena kebiasaan anaknya yang suka pamer kemewahan.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat kemarin.

"Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," sambung Sri Mulyani.

Di hari yang sama, selang beberapa jam usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang diterima awak media. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

Berkaitan dengan surat terbuka yang disampaikan oleh Rafael, secara aturan pengunduran diri tersebut tidak boleh dilakukan. Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Kadung Bikin Se-Indonesia Ogah Bayar Pajak, Ayah Mario Dandy Bongkar Status Rubicon dan Harley, Akui Hal Penting Ini

Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Pernyataan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tak serta-merta membuat semua sorotan padanya berakhir. Bahkan, KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengecek harta kekayaan yang dimilikinya.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) kemarin.

Ali mengatakan pemeriksaan Rafael akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut.

Selain itu, Ali menyebut KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," terang Ali.

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," tambahnya.

Tak hanya KPK, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo bermasalah. Dia mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael ke KPK. Dia mengatakan ada transaksi yang agak aneh ditemukan PPATK.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja," ujarnya.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," sambungnya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Riwayat Jabatan Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak, Kekayaannya Naik Terus

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada perantara di balik transaksi aneh dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Ivan.

Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Namun Rafael Alun diduga meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya. "Nyuruh orang buka rekening dan transaksi," katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan sikap dari segelintir orang tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pernyataan Ma'ruf ini keluar buntut dari gaya hidup mewah dari anak Rafael Alun Trisambodo.

"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang. Saya kira itu penting," kata Ma'ruf di Mamuju seperti dalam keterangan tertulis dari BMPI Setwapres.

Ma'ruf menyampaikan kesederhanaan penting untuk dipraktikkan di semua tingkat kehidupan masyarakat. Dia ingin letupan-letupan yang dipicu akibat kesenjangan sosial dapat diminimalkan.

"Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup para pejabat dari atas sampai ke bawah, jangan sampai hidup itu (berlebihan/mewah)," imbau Ma'ruf.

Baca Juga: Terlanjur Dibully Satu Indonesia, Ternyata Harta Pejabat Pajak Rafael Berasal dari Sini, KPK Kasih Kode Gini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya