Cara Hitung Pajak Alat Fotografi yang Dibeli di Luar Negeri, Begini Simulasinya

Senin, 06 Februari 2023 | 22:15
Istimewa

Alat fotografi, seperti lensa dan kamera, termasuk barang bawaan dari luar negeri yang terkena pajak impor.

Fotokita.net - Cara hitung pajak alat fotografi yang dibeli di luar negeri masih menjadi pertanyaan buat pemburu foto aesthetic. Terlebih lagi, perlengkapan foto itu dibawa langsung dari perjalanan antar negara.

Dengan mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan akan sangat membantu pelaku perjalanan luar negeri saat berada di pabean.

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media Kompas, Sabtu (4/2/2023). Sebab, alat fotografi yang dibelidi luar negeri masuk kategori barang impor, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang.

Nirwala menyebutkan, pemberitahuan dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Batas barang bawaan bebas bea masuk Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use), dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan,” paparnya.

Sementara itu, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN). Adapun, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Benda Kecil Ini Bikin Kamera Smartphone Makin Sakti

Cara hitung pajak alat fotografi

Lantas, bagaimana cara hitungpajak alat fotografi jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dollar AS?

Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

“Jika lebih dari 500 dollar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.

Sebagai antisipasi, pemburu foto aesthetic bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai.

Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.

“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.

Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dollarAS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dollar AS.

Baca Juga: Berapa MP Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra? Segini Jawabannya

Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang: 1.299 dollar AS

Bebas bea masuk: 500 dollar AS

Nilai yang dikenai pungutan: 799 dollar AS (berasal dari perhitungan nilai barang 1.299 dollarAS dikurangi bebas bea masuk 500 dollar AS).

Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dollar AS

Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dollar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.

Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).

Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.

Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.

Baca Juga: Cara Sewa Kamera di Yogya, Lokasinya Dekat dengan Gembira Loka Zoo

Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000

Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000

Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000

Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.

Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).

Baca Juga: Dijamin Aesthetic! Begini Cara Foto Kamera HP Seperti DSLR di Android

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya