Istri Muda Kompol D Bikin Pengacara Gigit Jari, Foto Penumpang Audi A6 Menghilang

Rabu, 01 Februari 2023 | 09:23
Istimewa

Foto terkini Nur penumpang Audi A6 mendadak hilang. Istri muda Kompol D bikin pengacaranya gigit jari.

Fotokita.net - Sosok wanita cantik bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia terus menjadi sorotan. Terkini, foto istri muda Kompol D menghilang. Dia bikin pengacaranya gigit jari.

Polri telah mengungkap identitas Nur yang berada di dalam mobil Audi A6 saat peristiwa kecelakaan maut di Cianjur. Polri menyebut Nur merupakan istrii siri dari perwira Polda Metro Jaya Kompol D.

"Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.

"Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memang sudah menjelaskan hubungan spesial perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D dengan wanita bernama Nur yang di mobil Audi A6. Dia menyampaikan hubungan keduanya sudah berjalan selama delapan bulan.

Istimewa

Sempat disebut selingkuhan, Nur ternyata adalah istri siri perwira Polda Metro Jaya berinisial D. Pangkatnya, Kompol.

Kompol D saat insiden itu terjadi diketahui tengah menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

Dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin (30/1/2023), Kompol D diketahui merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.Kompol D diketahui memiliki pangkat perwira menengah tingkat satu.

Namun, setelah foto wajahnya tersebar kemana-mana, Nur istri muda Kompol D kini menghilang begitu saja.

Baca Juga: Potret Istri Muda Kompol D Terlanjur Disebut Selingkuhan, Begini Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Junaidi menyebut Nur mendadak hilang setelah kasus tabrak lari Selvi terbongkar.

Terakhir kali berkomunikasi, Yudi terkejut lantaran Nur minta dirinya tidak ikut campur urusan pribadi.Padahal hingga saat ini Yudi merupakan pengacara Nur.

Sebelum menghilang, Yudi mengungkapkan bahwa Nur beralasan ingin mengurus keperluan keluarga.

"Awalnya Nur mau tidur di Cianjur, dan besoknya mau datang ke kantor. Namun setelah bakda magrib, dia bilang mau keluar ada urusan keluarga."

Istimewa

Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur saat menabrak mahasiswi Cianjur. Istri siri Kompol D sebut mobil maut itu milik suaminya.

"Bahkan dia sempat bilang jangan ikut campur masalah pribadi," kata Yudi dikutip dari Tribunnews Bogor, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu,Kompolnas menyayangkan tindakan Kompol D yang melakukan perkawinan siri.

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (31/1/2023).

Poengky mengatakan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar UU Perkawinan.

KompasTV

Foto terkini Nur istri muda Kompol D sulit ditemukan. Pengacaranya dibuat gigit jari.

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT.

Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," kata Poengky.

Baca Juga: 3 Kebohongan Kompol D Perwira Polda Metro Terkuak, Potret Istri Mudanya Jadi Sorotan

Poengky mengatakan Kompol D harus diproses secara kode etik dan pidana.

Bukan cuma itu, Poengky juga menilai sebagai seorang polisi Kompol D wajib patuh pada hukum, sehingga sanks etik dan pidana diperlukan agar memberikan efek jera.

"Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP.

Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," tuturnya.

"Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum.

Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya.

Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan," tandasnya.

Baca Juga: Nasib Kompol D Pemilik Audi Maut, Ketahuan Selingkuh Karena Ocehan Wanita Cantik, Potretnya Ditelusuri

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya