Nasib Kompol D Pemilik Audi Maut, Ketahuan Selingkuh Karena Ocehan Wanita Cantik, Potretnya Ditelusuri

Selasa, 31 Januari 2023 | 07:51
Istimewa

Nur penumpang Audi A6 hitam mengaku istri muda Kompol D, penyidik Polda Metro Jaya.

Fotokita.net - Inisial Kompol D muncul dalam pengakuan seorang wanita bernama Nur usai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa mahasiswiUniversitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Saat berjumpa dengan awak media, Nur yang mengenakan hijab dan berkacamata hitam itu mengaku sebagai istri muda dari Kompol D. Bahkan, dia menyebut suaminya adalah penyidik Polda Metro Jaya yang ikut menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Korban berstatus mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana asal Cianjur, Jawa Barat.

Namun yang menjadi sorotan justru penumpang mobil Audi A6 warna hitam, yakni Nur. Wanita cantik dengan penutup wajah saat konferensi pers justru terseret dugaan perselingkuhan.

Dalam keterangan pers, Nur mengatakan bisa masuk iring-iringan patwal atas izin suaminya, yakni Kompol D.

Nur, yang naik mobil Audi A6, mengaku ikut iring-iringan polisi atas persetujuan suaminya yang juga anggota polisi.

"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," ujarnya pads Jumat (27/1/2023).

Nur menegaskan ia merupakan istri dari salah seorang anggota polisi berinisial D. "Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," tegasnya.

Ocehan wanita cantik itu berbuntut panjang. Nasib Kompol D malah berujung hukuman. Saat ini perwira polisi telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Siapa Kompol D Pemilik Audi Maut, Pemgakuan Sang Istri Dibantah Kapolres Cianjur, Fotonya Sampai Dicari

Istimewa

Karena ocehan Nur wanita cantik yang jadi saksi tabrakan maut di Cianjur, nasib Kompol D berujung begini.

Polda Metro Jaya membenarkan ada anggota Polri yang memiliki hubungan dengan perempuan bernama Nur dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Nur adalah perempuan yang menaiki mobil Audi A6 saat kecelakaan terjadi.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Membantah, Penumpang Audi Maut Ngaku Istri Muda Kompol D, Ini Potretnya

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

Saat ini, polisi sudah menetapkan sopir mobil Audi yang ditumpangi Nur sebagai tersangka. Sopir yang dimaksud bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Sugeng menyerahkan diri beberapa jam setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Usai diperiksa, Sugeng pun telah resmi ditahan. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sugeng tetap mengaku tak melindas Selvi Amalia saat iring-iringan mobil patwal. Meski, saat ini Sugeng sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Tabrak Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Istri Pemilik Audi Hitam Ikut Konvoi Polisi, Fotonya Beredar

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya